Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan / atau Kabupaten / Kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Di Sulawesi Selatan sebanyak 11 Kabupaten / Kota akan serentak melaksanakan Pilkada pada tanggal 23 Juni 2010 termasuk Kabupaten Luwu Utara.