Rancangan UU Migas, yang sejak 2010 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, hingga kini masih belum bisa diundangkan. Merupakan sebuah 'prestasi' yang fenomenal, mengingat sudah tiga kali kursi DPR berganti 'pantat' namun tidak didapati terbitnya UU Migas yang baru, yang menggantikan UU Migas nomor 22 tahun 2001. Padahal, posisi UU tersebut sangatlah vital.Â
KEMBALI KE ARTIKEL