Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementeri Perhubungan, di awal tahun 2018, tercatat 78% dari angkutan truk memuat melebihi kapasitas yang diizinkan. Dampaknya, kerusakan jalan di banyak tempat menjadi tidak terhindarkan.
Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Apakah hanya soal pengawasan jembatan timbang saja? Atau ada masalah lain?
KEMBALI KE ARTIKEL