Baru saja kita mendengar pengumuman yang dilakukan oleh Menko Polhukam Prof Mahfud MD, beserta Kementerian yang ada di bawah koordinasinya menyampaikan, bahwa Front Pembela Islam yang dipimpin oleh Rizieq Shihab secara sah adalah organisasi terlarang yang tidak memiliki legal standing di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL