Ferdinan Hutahaean ditetapkan dan ditahan karena cuitan di twiter @ferdinanHaean3 melontarkan  " Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalo aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela. Namun cuitan Twitter tersebut sudah dihapus.
Dan peristiwa hukum yang terjadi dengan Ferdinan Hutahean yang dimana polri sangat semangat dalam menerima pengaduan masyarakat tersebut sangat diapresiasi masyarakat.
Respon cepat atas laporan masyarakat oleh Polisi memang patut diapresiasi, dan semoga semua penegak hukum di negeri ini bisa cepat tanggap dalam hal menanggapi pengaduan dari masyarakat. Seperti halnya Advokat Togar Situmorang juga telah melakukan pengaduan atau laporan peristiwa pidana terkait Pencemaran nama baik dan sudah mengendap hampir 1 ( satu ) tahun lebih di Ditreskrimsus Polda Bali akan menjadi pertanyaan publik dan telah terregistrasi hukum Nomor : 708/X/2020/Ditreskrimsus.
Advokat Togar Situmorang melaporkan Berita HOAX tersebut karena orang yang melakukan dalam Cuitan di Video tersebut adalah Kejahatan Manusia yang paling biadab yang sengaja dilakukan orang dalam Video tersebut dimana secara sadar mencuitkan bahwa "Orang inisial H tersebut disekap oleh Togar Situmorang dan Muhaji tolong pak Kapolda " dilakukan Video yang tersebar tersebut berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Kaswari No. 12 Sesetan, Denpasar Selatan hari Jumat, Tanggal 2 Bulan Oktober Tahun 2020, jelas sudah melakukan Pembunuhan Karakter yang sangat biadab untuk menghacurkan Karakter dan Nama Baik serta Menyerang Harkat Martabat diri secara keseluruhan dan telah dibaca dan diketahui ribuan masyarakat yang pada saat itu Kepala Polisi Daerah Bali, Jendral Petrus Golose langsung melalui Direskimum Polda Bali dan Denpom IX Udayana telah membuat GADUH juga Trending Topik di Medsos termasuk Televisi Nsaional .
Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum mengatakan UU ITE 2016 jelas ada dugaan pelanggaran apa yang dimaksud Pasal 45 ayat 3 Undang Undang  Nomor 11 Tahun 2008 " Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016). Â
UU ITE dibuat untuk menciptakan rasa aman masyarakat wajib dijaga karena teknologi dan informasi dapat berupa perlindungan hukum dari segala gangguan tindak pidana, baik secara verbal, visual maupun yang menyebabkan terjadi kontak fisik dalam wilayah privat pengguna jejaring sosial harus dengan standar pencegahan apalagi sudah buat GADUH.
UU ITE terkait penghinaan/pencemaran nama baik merupakan delik biasa sehingga wajib diproses secara hukum sekalipun tidak ada pengaduan dari korban namun karena mengacu dengan KUHP sebagaimana maksud UU ITE 2016 maka delik tersebut berubah menjadi delik aduan ( klacht delic ) yang mengharuskan korban membuat pengaduan kepada pihak berwajib .
Togar Situmorang merupakan Korban berita HOAX atas peristiwa tersebut dan merupakan pidana murni terkait Pembunuhan Karakter yang sangat keji melalui jejaring media sosial dengan Video tersebut dalam hukum disebut genus delict yang mesyaratkan atas adanya pengaduan ( klacht ) untuk dapat dituntut dipersidangan segera karena terlihat pengaduan tersebut berjalan ditempat, Ditreskrimsus diharapkan bisa segera memproses masalah hukum murni ini dengan cepat pengaduan dari Advokat  Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.
Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang meminta Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,SH,MSi dapat aktif mengecek setiap kinerja para penyidik diwilayah hukum daerah Bali agar tidak ada sesuatu yang membuat Gaduh dalam masa kepemimpinan beliau tersebut karena sangat dipertaruhkan amanah masyarakat serta kepercaayan hukum kepada Kapolda Bali saat ini.
Togar Situmorang sebagai Korban sekaligus pengadu Tindak Pidana berita HOAX tersebut sudah sangat koperatif dan selalu berinisiatif membantu memberikan fakta hukum termasuk Vonis dari Pengadilan Militer, Denpasar pada 30 November 2021 telah memutuskan Perkara Nomor 21-K/PM-III -14/AD/VII/2021 atas Nama Peltu  Muhaji, Pangkat Peltu dengan Vonis BEBAS.
Advokat Togar Situmorang menjelaskan bahwa Dumas/708/X/2020 di Direktorat Kriminal Khusus Terkait Pencemaran Nama Baik dan telah GADUH menjadi VIRAL Â via youtube Teradu "H" yang menyebutkan diri Advokat Togar Situmorang telah menyekap, orang ini sungguh telah melakukan perbuatan biadab juga keji dan telah melakukan Pembunuhan Karakter sehingga membuat tercemar nama baik dirinya juga profesi Advokat dengan menyebarkan berita bohong alias HOAX telah menimbulkan kerugian baik Materil dan Immateril serta pihak Media Online dan Televisi Nasional juga Media Cetak telah memberitakan dengan cara memojokkan dirinya menuduh Menyekap tanpa Cover Bothside harus segera penyidik Polda Bali menuntaskan karena Mandek sudah satu tahun lebih.
Fiat Justitia Et Pereat Mundus motto tersebut artinya "Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Dunia Harus Binasa " Semangat lantang Pekik Kredo tersebut jelas-jelas tak mengecualikan semua jenis keadaan selain keadaan dunia telah hancur.
Rechtssociologie, De werkelijke levensvormen van de menschelijke samenleving ( Sosiologi Hukum, Hukum mewujudkan diri sebagai bentuk kehidupan nyata). Rechtelijke Werkelijkheid (Kenyataan Hukum), Peran Advokat termaktub jelas dalam Undang Undang No. 18 Tentang Advokat dinyatakan status sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Dimana peran advokat jelas sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lain dalam menegakan hukum dan keadilan.
Miris rasanya memperhatikan berita tentang berita HOAX yang dilakukan Teradu " H " dan jelas pihak penyidik harus serius menanganin Dumas tersebut dan jangan ada kesan ragu atau takut juga tebang pilih karena apa yang dilakukan tersebut adalah murni Kejahatan Manusia terhadap diri Togar Situmorang yang berprofesi sebagai seorang Advokat.
Peltu Muhaji dan tim advokat Law Firm TOGAR SITUMORANG minggu lalu sudah kembali menanyakan perkembangan kasus kepihak penyidik Dirrimsus dan juga minta SP2HP yang sampai saat ini sebagai Pengadu sekaligus Korban belum menerima agar bisa tau jelas lanjut rencana penyidik," tutur Togar Situmorang.
Kepolisian Republik Indonesia merupakan Garda terdepan penegakan hukum dan penanganan kasus agar bisa dipertanggungjawabkan dan menunjukkan keprofesionalisme karena jangan sampai publik mengkritik kinerja kepolisian dengan mengunggah #PercumaLaporPolisi.
Tagar itu jelas memicu sebagian orang bercerita akan tak puasnya Pelayanan Polri dan diharapkan Polri terbuka dan mau menerima setiap masukan dari semua pihak guna memperbaiki internal polisi dan kami sangat mencintai Polri makanya diharapkan semua polisi di Indonesia harus jujur mendukung Program Hebat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparan Berkeadilan ( Presisi )" ," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.