Dimana kami keberatan bila dikatakan tidak hadir sebagai Tergugat mewakili klien yang mana jelas kami hadir dan sudah memberitahu dan sempat bertanya dengan apa Penggugat Hadir dan dijawab oleh seorang Petugas belum Hadir.
Sehingga kami kembali mengejar bertanya ke Panitera Pengganti apa ada bukti Penggugat hadir atau Pengacara hadir, namun hanya ditunjukkan komunikasi wa antara diri Panitera dengan Pengacara Penggugat.
Disini bukti bahwa ada dugaan menjegal pihak Tergugat karena dalam sidang Terdahulu sudah dua panggilan Tidak hadir atau Kuasa Hukum, untung kali ini Kuasa Hukum Tergugat Hadir dan ajukan Protes atas perilaku Panitera yang dapat merugikan klien kami selaku Tergugat untuk mendapatkan Informasi terbuka dan mendapatkan pelayanan yang berkeadilan bukan yang akan mengakibatkan kerugian atau hilangnya suatu Hak tanpa ada perlawanan dari Tergugat," ungkap advokat yang sering disapa " Panglima Hukum" tersebut.
Advokat Togar Situmorang, kandidat Doktor Ilmu Hukum dengan sangat tegas berharap Ketua Pn. Gianyar segera mengecek kenapa bisa ada peristiwa perlakuan tidak menyenangkan kepada kami Advokat yang jelas membela Klien untuk mendapatkan Keadilan atas Gugatan Wanprestasi.
Dapat dijelaskan bahwa dalam Gugatan Contentiosa atau Gugatan Perdata yang berarti Gugatan mengandung sengketa diantara pihak pihak yang berperkara. Dalam suatu Gugatan perdata orang yang bertindak sebagai Penggugat Harus orang yang memiliki kapasitas yang tepat sesuai menurut Hukum. Dan menentukan Pihak Tergugat harus mempunyai hubungan Hukum dengan Pihak Penggugat dalam Gugatan Perdata yang diajukan. Â
Togar Situmorang, mencoba mengurai awal peristiwa Gugat Menggugat dikarenakan ada hutang piutang antara klien dengan seseorang oknum Perwira Polisi di wilayah hukum pulau Bali, dimana menurut Klien berawal dari Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ), dan kemudian tanggal 30 Januari 2017 ada permintaan menandatangi Surat Pernyataan Hutang menjadi Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar ).
Dan dalam peristiwa tersebut dipastikan harus bisa membayar Tanggal  20 Februari 2017, dimintakan secara Iklas untuk menyerahkan sebidang lahan SHM  yang berkokasi di Br. Singaperang, Ds Buahan Kaja Kec Payangan.
Dimana jelas menurut klien itu sangat memberatkan dan merasa tertekan dan dipaksa masa awal Hutang Piutang Rp. 150.000.00,- ( seratus lima puluh juta ) kemudian Tergugat (Klien) dipaksa menandatanganin Surat Pernyataan Hutang menjadi
Rp. 1.000.000.000,- jelas ada pemaksaan hukum dalam hal ini.
Terlihat jelas bahwa suatu Perjanjian itu Sah atau Tidak, pertama kita harus melihat terlebih dahulu apa saja syarat Sah suatu Perjanjian dalam Pasal 1320 KUHP yaitu :
1. Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang Halal.
Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat adalah syarat objektif. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut bisa dibatalkan, sedangkan jika syarat objektif yang tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Berkitan dengan Surat Pernyataan Hutang tersebut yang diduga dilakukan dalam tekanan juga intimidasi, hal tersebut berkaitan dengan syarat pertama yaitu sepakat dari para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG yang berada Provinsi Bali, Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel, By Pass Prof. IB Mantra dan Kota DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd. Piccadilly, Jakarta Selatan serta Provinsi Jawa Barat, Jl.Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav. 18, Antipani, Kota Bandung.
Menerangkan dari Ilmu Hukum yang saya pelajari adalah sebagai berikut :
Dalam Pasal 1321 KUHPerdata dikatakan bahwa tiada sepakat yang Sah jika Kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Mengenai apa yang dimaksud dengan paksaan itu sendiri, dapat dilihat dalam Pasal 1324 dan Pasal 1325 KUHPerdata. Paksaan telah terjadi jika perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan seorang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan kepada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata.
Paksaan juga mengakibatkan Batal  suatu perjanjian jika paksaan itu dilakukan terhadap suami atau istri atau sanak keluarga dalam baris keatas maupun kebawah.
Togar Situmorang menambahkan unsur unsur akibat ada paksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1324 KUHPerdata bahwa jelas klien ( Tergugat ) dalam keadaan yang tidak BEBAS hal itu bisa disebut dengan " Misbruik Van Omstandigheden" (penyalahgunaan keadaan).
Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG yang kantor hukum berada di Bali, Jakarta, Bandung memberikan tambahan informasi, dalam praktik bahwa penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakkan hati orang lain melakukan suatu perbuatan dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadapin orang tersebut.
Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG,Hutang Piutang diatur sesuai Pasal 1754 KUHPerdata dan merupakan perbuatan Hukum Perdata, sehingga Gugatan yang telah didaftar di Pn Gianyar tersebut jelas bahwa Tergugat suatu keadaan diluar kemauan atau kemampuan (Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata) bahwa akibat karena keadaan pemaksaan dan intimidasi dari Penggugat maka tidak dapat dimintakan kewajiban untuk memenuhi prestasi karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, karena keadaan memaksa tersebut timbul diluar kemauan dan  kemampuan Tergugat "tutup Togar Situmorang, Sang Panglima Hukum.