Saat diminta keterangan dari hasil pertemuan dengan pihak Polres Klungkung, Advokat Togar Situmorang menyampaikan bahwa saudara Anto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat.
Demikianlah petikan penjelasan yang disampaikan Togar Situmorang saat memberikan keterangannya.
Law Firm TOGAR SITUMORANG, beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
Togar Situmorang bersama rekan sejawat Saya dari Law Firm TOGAR SITUMORANG telah datang secara resmi untuk mengajukan dan memasukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Kepolres Kelungkung.
Dan juga telah bertemu dengan tersangka bernama Anto. Dimana Anto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait Undang Undang Darurat. Sehingga dengan ini maka pihak Pengacara Togar Situmorang  akan membela hak-hak saudara Anto secara persuasif dan secara aturan Hukum yang berlaku. Dimana diharapkan agar permasalah ini bisa cepat terselesaikan dan kita sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Dan semoga dengan segala kewenangan pihak Kepolisian yang diatur didalam Undang-Undang maka saya sebagai Pengacara memohon, meminta agar dikedepankannya Restorative Justice. Dimana Restorative Justice itu menjadi pedoman dari pada pihak Kepolisian. Sesuai program dari Bapak Kapolri kita yang tercinta yaitu Bapak Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Dan saya yakin Polres Klungkung akan dapat membantu. Karena klien kami Anto itu adalah salah satu tulang punggung dari pada anak-anaknya dan kebetulan saudara Anto tidak mempunyai istri lagi (Alias Single Parent). Akan sangat kasihan apabila kasus ini menjadi berlarut-larut.Â