Advokat Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMed,CLA sebagai seorang pengacara telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pasal 310 dan 311 KUHPidana terhadap dua orang pengacara inisal EMS dan INN di Polda Bali.
Kedua advokat tersebut dilaporkan dua pasal pidana sekaligus karena dalam judul Media Online KATABALI.com tgl 6 November 2020 Â dan PARADISO.co.id tanggal 7 November 2020 dengan judul dan isi telah " Menuduh dirinya dan Memfitnah dirinya " dan sangat disayangkan Wartawan yang harusnya dipanggil sebagai Saksi Mahkota atas pemberitaan dari tahun 2020 untuk didengar keterangannya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Bali dan itu sangat melecehkan institusi
Advokat Togar Situmorang sangat berharap penyidik Polda Bali harus berani memanggil wartawan Media  Online tersebut agar perbuatan "Menuduh juga Fitnah" terkait Judul dan Isi dalam berita tulisan tersebut bisa makin jelas. Â
Menurut UUD 45 di Pasal 27 ayat (1) Menegaskan semua warga negara kedudukannya sama dihadapan hukum (equality before the law) inilah norma yang melindungi Hak Asasi Warga Negara. Kesamaan dihadapan Hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan Adil oleh Aparat penegak Hukum dalam hal ini Penyidik Polda Bali.
Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa " Semua orang sama di Mata Hukum dan Berhak atas Perlindungan Hukum yang sama tanpa Diskriminasi Apapun.
Dalam Hal ini Penyidik Polda Bali harus menjaga kepercayaan masyarakat atas laporan pidana tersebut dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama ( proses hukum ) tanpa memandang ras, gender, etnis, agama, tanpa Hak Istimewa, Diskriminasi sehingga wajib menjunjung hukum tanpa ada pengecualian.