Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Gugatan PMH CV Mitra Usaha Tidak Dihadiri oleh Tergugat I dan Turut Tergugat, Sehingga Majelis Hakim Menunda Sampai 30 November

30 Oktober 2021   09:18 Diperbarui: 30 Oktober 2021   10:14 350 2
Denpasar (DA) - Law Firm TOGAR SITUMORANG sebagai Kuasa Hukum CV. MITRA USAHA hadir pada sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan perkara  No. 255/Pdt.G/2021/Pn.Sda sebagai Penggugat.

Sidang Gugatan ini dihadiri oleh pihak Tergugat 2 yaitu pak Budi Lim dari PT. INTIM KARA namun Pihak Tergugat 1 Bapak Rachman Chandra tidak hadir demikian juga Turut Tergugat PT PELNI tidak hadir dalam agenda hari pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan CV. MITRA USAHA, sehingga Majelis Hakim menunda sampai tanggal 30 November 2021.

Advokat Togar Situmorang ,SH,MH,MAP,CMed,CLA berharap para Pihak hadir karena akan diuji kontruksi hukum masing masing Pihak adu argumen hukum mereka masing masing terutama Hak CV. MITRA USAHA sebagai Perusahaan Jasa Pengiriman Barang yang telah mengirim Barang PT INTIM KARA via Laut menggunakan jasa Kapal PELNI dikarenakan ada perintah sewa jasa angkutan dari Pihak Rachman Chandra untuk mengirim Barang milik PT. INTIM KARA dimana PT. INTIM KARA pak Budi Lim sebagai Pemilik Barang juga sudah membayar dana ke Pak Rachman Chandra.  

CV. MITRA USAHA telah mengantarkan Barang tersebut dengan Baik namun setelah sampai ditempat pembayaran yang dijanjikan pak Rachman Chandra  untuk Jasa Pengiriman untuk Ongkos Kirim ( ONGKIR ) belum Terbayar sehingga CV. MITRA USAHA merasa keberatan atas permintaan PT INTIM KARA selaku pemilik Barang untuk Bongkar Barang barang dalam Container, karena belum ada Pembayaran Ongkos Kirim Jasa Angkutan (ONGKIR) dari pihak Manapun terutama Pak Rachman Chandra.

PT. INTIM KARA merasa sudah Membayar ke Pak Rachman Chandra atas Barang2 diatas Kapal Pelni yang dikirim oleh Jasa Angkutan CV. MITRA USAHA merasa dirugikan Barang Container tersebut lantas membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/IX/2021/SPKT/RES HALTENG/POLDA MALUKU UTARA atas nama Pelapor Zulkarnain,ST dengan Terlapor CV MITRA USAHA dan Saksi bernama Delfis Pitta dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.

CV. MITRA USAHA melalui Direktur  Pak Cornelius menunjuk Law Firm TOGAR SITUMORANG untuk ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan terkait Barang dalam Container telah masuk dalam Materi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 255/Pdt.G/2021/Pn.Sda.

Namun Pihak Tergugat 2 dari PT INTIM KARA telah melakukan pembongkaran paksa Countainer yang merupakan barang bukti persidangan di pengadilan Negeri Sidoarjo yang telah didaftarkan Law Firm TOGAR SITUMORANG yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, selaku Kuasa Hukum dari CV.Mitra Usaha.

Togar Situmorang selaku Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang merekomendasikan salah satu Advokatnya, Sabam Antonius Nainggolan, SH kunjungi Polda Provinsi Maluku Utara, pada jumat 22 Oktober 2021 dan telah melaporkan Perbuatan Pidana Murni terkait Peristiwa pengrusakan segel dan pengambilan isi  countainer yang dilakukan pihak PT. INTIM KARA yang terjadi di pelabuhan Weda Kabupaten Halmahera Tengah telah membuat pengaduan Polisi secara resmi dengan nomor terigistrasi. STPLP/100/X/2021/SPKT/POLDA MALUT dengan Pasal 363 KUHPidana Jo 368 KUHPidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun