Namun tetap diharapkan menjaga protokol kesehatan sesuai arahan Pusat, baik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan bahkan Presiden Joko Widodo dan peran serta masyarakat dan pelaku pariwisata Bali khususnya sangat dibutuhkan dalam peningkatan kunjungan wisatawan baik lokal maupun internasional tanpa tawar menawar dan apabila ada pelanggaran ada tahap tahap yang dilalui akhir harus deportasi Dr.Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMed,CLA.
Togar Situmorang mengingatkan walau semua pihak merasa bahagia pariwisata Bali kembali dibuka, namun keselamatan tetap harus diutamakan karena ada kemungkinan varian virus baru serta masyarakat tetap harus hati hati serta bersama sama terus membangun kesadaran masyarakat meningkatkan proteksi kesehatan.
Menurut Togar Situmorang, Kebijakan pemerintah membuka parawisata Bali itu juga membuat bangga karena selama dua tahun pemerintah Gubernur Bali pak Wayan Koster sangat ketat memberlakukan prokes dan sekarang Pulau Bali lolos tahap awal dari Pandemi Covif 19 dan telah siap menerima turis mancanegara.
Diharapkan promosi pariwisata untuk mengembalikan pariwisata Bali pasca covid 19 nanti tentunya juga tdk terlepas dari pemerintah Bali didalam melakukan terobosan2 seperti mengurangi masa Karantina dari delapan hari menjadi lima hari untuk menarik wisatawan berkunjung ke Bali khususnya yg merupakan destinasi pariwisata yg paling diminati semoga saja sektor pariwisata Bali dapat bangkit,. tutup pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly serta Jl. Terusan Jakarta No.181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik Gg Melati Br Gumecik No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel.