Penjemputan dilakukan oleh Advokat Dian Ananta, SH Legal dari PT Bali Global Service langsung dibandara International Soekarno Hatta. Kedatangan WNA asal Fiji untuk urusan bisnis. Walau saat ini PPKM yang berlaku melalui Inmendagri No.47 Tahun 2021 dengan ketentuan dan persyaratan  karantina namun diharapkan dapat merefleksikan pola pariwisata sesuai arahan Pak Joko Widodo.
Seperti halnya PT. Bali Global Service (BGS) yang sangat profesional suatu perusahaan bermoto "One Stop Service"yang sudah berdiri pada tahun 2016, telah membuktikan dapat membantu WNA Fiji tertahan diterminal 3 oleh rekan Custom saat mereka dikedatangan Soekarno Hatta dimana sempat diskusi dengan rekan-rekan Custom bandara dan setelah dijelaskan bahwa WNA Fiji sebagai klien dari Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly Advokat, Dian Ananta, SH berhasil mengatasi dengan baik insiden kecil tersebut. Dan WNA Fiji dianter langsung ke Hotel untuk Karantina.