Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Korban Penipuan Lahan di Kota Bandung Minta Bantuan Hukum ke Law Firm Togar Situmorang

20 September 2021   14:56 Diperbarui: 20 September 2021   15:23 540 0
Bandung ~ Membeli sebidang tanah kavling di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat ternyata hampir sebagian daerah yang bermasalah, salah satu korban telah tertipu dari pembelian tanah tersebut.

Korban IPAW telah membayar sebidang tanah kavling di sekitar Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, dimana pembelian itu dibayar sesuai perjanjian dengan pihak pembeli, bila telah dibayar 80% diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Saya membeli sebidang tanah kavling itu melihat dari internet dan transaksi dengan pihak penjual langsung pemiliknya, dan pembayarannya melalui Notaris. Namun setelah saya bayar sesuai perjanjian, sertifikat itu belum saya terima," ujar IPAW kepada wartawan saat didampingi kuasa hukumnya.

Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang yang menjadi kuasa hukum IPAW, yakni -- Dr.(c) Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, -- Darius Situmorang SH, -- Romi SH. Saat survei ke lahan tanah dan langsung mencari informasi di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik terkait keberadaan Surat Tanah tersebut.

Advokat Darius Situmorang SH yang juga selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta-Bandung beberapa hari yang lalu mengatakan, bahwa tanah yang telah dibeli oleh kliennya itu memang sudah ada dalam perjanjian dengan pihak Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) T.T, SH, SP.I.

"Memang benar IPAW meminta kepada kami untuk menjadi kuasa hukum menangani perkara yang dialaminya, dan telah di BAP kan Polres Kota Bandung. Dan terkait hal ini klien kami akan menggugat pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli tanah kavling itu," tegas advokat Darius Situmorang SH di lokasi tanah yang diduga bermasalah itu.

Lebih lanjut dikatakannya, SHM Nomor 11437 di lokasi Cisaranten Kulon itu luasnya kurang lebih 246 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 19-12-2018 Nomor 02387/Cisaranten Kulon/2018, di salinan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.09 tanggal 25 Februari 2020.

"Banyak dugaan adanya kejanggalan dari proses jual beli tanah kavling itu, klien kami sangat dirugikan sehingga hal ini mengarah kepada pasal 378 yakni penipuan," tambah Advokat Darius Situmorang SH.

Tim Kuasa Hukum IPAW saat di Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Adapun tim Advokat Law Firm Togar Situmorang bersama kliennya IPAW seusai survei tanahnya itu, saat ke kantor Lurah Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik diterima Kasie. Pemerintah bidang Kesos, Novena Tarmizi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun