Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Gerak Cepat Tim Togar Situmorang Law Firm dalam Sidang Online

26 Agustus 2021   13:17 Diperbarui: 26 Agustus 2021   13:29 339 1
Law Firm Togar Situmorang

Pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021, tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang melaksanakan sidang secara online untuk membela kepentingan hukum dari klien kami atas nama Mantas Vasiliaukas. Bahwa pada persidangan sebelumnya, Terdakwa didakwa dengan menggunakan Pasal 351 ayat 4 Kuhp tentang Penganiayaan (Kesatu) dan Pasal 406 ayat 1 Kuhp tentang Pengerusakan (Kedua)

Advokat Togar Situmorang menilai dari Surat Dakwaan dari JPU tersebut, maka kami merasa ada kesalahan dalam Surat Dakwaannya, sehingga kami sebagai Penasehat Hukum dari Terdakwa telah mengajukan eksepsi terkait Dakwaan dari JPU.

Adapun poin-poin dalam eksepsi kami yang kami jelaskan yaitu Pertama, Penahanan tidak berdasarkan Kuhap. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana ada dua alasan mendasari dilakukannya penahanan yaitu :
Pertama, alasan Subyektif, alasan ini digunakan karena ada kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, Merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :
Pasal 21 ayat (1) KUHAP :
" Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana"

Kedua, alasan Objektif, alasan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang berbunyi: Pasal 21 ayat (4) KUHAP :
Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :

a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3),pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480 dan pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana, pasal 25 dan pasal 26 rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi bea dan cukai, terakhir diubah dengan staatsblad tahun 1931 nomor 471), pasal 1, pasal 2 dan pasal 4 undang-undang tindak pidana imigrasi (undang-undang nomor 8 drt. Tahun 1955, lembaran negara tahun 1955 nomor 8), pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 undangundang nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika (lembaran negara tahun 1976 nomor 37, tambahan lembaran negara nomor 3086).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun