Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 tim hukum dari PBH Panglima hukum yaitu Anindya Primadigantari,S.H. melaksanakan sidang secara online Kantor Pusat PBH Panglima Hukum di Jalan Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Kec.Denpasar Barat,Kota Denpasar - Provinsi Bali terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan agenda pembacaan putusan.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA menilai Putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang dibacakan pada tanggal 12 Agustus 2021 tersebut terhadap perkara klien kami atas nama LASARUS LUKAS MOLINA dan HERI FERDINAND BELLA yang menyatakan Terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta diganti 3 bulan kurungan penjara itu dinilai kurang tepat, karena mengesampingkan fakta persidangan juga melabrak aturan hukum.