Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Togar Situmorang Mendirikan PBH Panglima Hukum untuk Membantu Masyarakat Kurang Mampu yang Membutuhkan Bantuan Hukum

14 Agustus 2021   13:48 Diperbarui: 14 Agustus 2021   14:12 322 1
Pusat Bantuan Hukum PANGLIMA HUKUM

Negara Indonesia merupakan negara hukum. Pemberian Bantuan Hukum diatur dalam Undang Undang No. 16 tahun 2011. Sehingga harus ada Lembaga atau Pusat Bantuan Hukum yang bisa membantu masyarakat dalam pelayanan hukum.

Apalagi saat ini perkembangan atas kesadaran akan hukum di masyarakat kita sudah semakin meningkat secara signifikan. Terutama juga konflik hukum dalam masyarakat juga beragam dan untuk memperoleh keadilan serta kepastian hukum sudah pasti harus melalu proses hukum.

Oleh sebab itu banyak masyarakat kita mulai melirik profesi advokat untuk membantu permasalahan hukumnya, namun yang kadang menjadi kendala tentu biaya bayar jasa para advokat yang mahal, sehingga masyarakat sangat bingung harus bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Dikesempatan hari ini karena antusias masyarakat terhadap permasalahan hukum yang ada dan begitu banyaknya klien-klien yang datang ke kantor hukum kita yaitu Law Firm TOGAR SITUMORANG, baik di Denpasar Jakarta maupun Bandung serta banyaknya fenomena hukum yang terjadi dan adanya strata ekonomi di masyarakat dalam artian terkait pembiayaan jasa advokat atau pengacara  sehingga menimbulkan ide untuk membuat suatu lembaga yang khusus membantu masyarakat kurang mampu.

Disinilah Advokat Kondang Togar Situmorang yang memiliki motto "Melayani Bukan Dilayani" dan mempunyai rasa peduli tinggi menolong sesama manusia mencetuskan ide brilian dengan mendirikan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun