Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Aksi Dinar Candy Melanggar UU Pornografi dan UU ITE, PPKM Itu Demi Melindungi Kesehatan Masyarakat

6 Agustus 2021   04:29 Diperbarui: 6 Agustus 2021   04:32 180 0

Dinar Candy diamankan polisi setelah melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dinar Candy diamankan sesaat keluar dari rumah temannya. Berhasil mengamankan DM alias DC di sekitar Jalan Fatmawati, Jaksel, saat baru keluar dari rumah temannya

Kombes Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya mengamankan Dinar Candy setelah mengetahui adanya video viral aksinya itu di media sosial. Polisi kemudian bergerak mencari Dinar Candy.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang menilai tindakan yang dilakukan oleh Dinar Candy adalah perbuatan yang tidak ada gunanya. Bahkan sekarang atas perbuatannya tersebut dia harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Dimana jelas PPKM itu diberlakukan demi kesehatan masyarakat dan itu sudah diatur dalam aturan hukum pemerintah pusat.

Sebelumnya, aksi Dinar Candy protes PPKM dengan berbikini mencuri perhatian. Dinar Candy mengaku melakukan aksi tersebut karena stres lantaran PPKM diperpanjang. "Saya stres karena PPKM diperpanjang," begitu tulis papan yang dibawa Dinar Candy.

Alasan stress karena PPKM ini jelas tidak perlu melakukan hal dengan berbikini dimuka umum apalagi secara agama pun menampilkan aura seperti itu dilarang, karena perbuatan Dinar Candy ini sangat mempengaruhi publik.

Atas perbuatan yang dilakukan Dinar Candy bisa dikenakan Pasal Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga pasal 36 UU Pornografi dan Undang-Undang ITE. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun