Persidangan kasus penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok telah sampai sidang ke 8 kalinya. Ada banyak saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada dari pelapor yang berasal dari daerah, ada saksi fakta dan ada saksi ahli. Namun, berbagai uraian yang telah disampaikan oleh saksi terkesan sangat tidak dipersiapkan dengan baik, saksi seakan tidak menguatkan sesuatu yang mereka anggap sebagai suatu kesalahan, mereka seakan hanya berprinsip pokoknya Ahok telah menistakan agama dan salah, TITIK.
KEMBALI KE ARTIKEL