Pencairan BPJS ketenagakerjaan online bisa kamu lakukan bila kamu sudah mengundurkan diri dari pekerjaan (resign), sudah mencapai usia pensiun, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ataupun masih bekerja di perusahaan saat ini. Dengan catatan, kamu memenuhi persyaratan berikut ini:
KEMBALI KE ARTIKEL