Pria warga Australia ,yang berusia 28 tahun,yang ditangkap karena telah melakukan pembantaian sadis terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan Ibadah di 2 Masjid di Christchurch ,mendapatkan perlakuan khusus ,sejak ditangkap. Teroris yang menyebabkan tewasnya setidaknya 50 orang dalam penembakan yang dilakukannya di Masjid Al Noor di Deans Ave dan Masjid Linwood di Christchurch, telah di terbangkan ke penjara Auckland , setelah penampilannya di pengadilan pada 16 Maret,2019,dengan tuduhan telah menyebabkan tewasnya setidaknya 50 orang warga Selandia Baru
KEMBALI KE ARTIKEL