Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Pura-pura Sakit di Australia Bisa Didenda Rp 10 Juta!

19 Desember 2017   19:50 Diperbarui: 20 Desember 2017   22:00 1577 12
Di Australia, pura-pura sakit bisa didenda 1000 dolar
Lain sungai,lain pula buayanya. Beda negara,beda pula budayanya. Kalau di Indonesia, orang mau pura pura sakit, tidak ada yang peduli. Paling kalau ada yang kasihan, ya diberikan uang recehan. Tapi yang jelas, orang yang berpura pura sakit, tidak akan didenda ataupun dihukum. Kecuali pura pura sakit dan menabrak kendaraan lainnya atau menabrak tiang listrik, baru akan berurusan dengan polisi lalu lintas. Untuk ditanya, mengapa hal tersebut bisa terjadi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun