Sehingga untuk melintasi jalur tersebut, pengendara roda empat diwajibkan berpenumpang paling sedikit tiga orang. Aturan ini berlaku mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB pagi, dan sore hari pada pukul 16.00-20.00 WIB.
Akan tetapi dalam waktu cepat, peraturan ini, berubah arah dan justru membuka kesempatan bagi warga Jakarta untuk mengais rupiah ,dengan menjadi penumpang bayaran alias joki. Hal ini menimbulkan pro dan kontra berkepanjangan, sehingga bertahun tahun . Disatu sisi, adanya keprihatinan terhadap banyaknya warga miskin di DKI yang tidak mendapatkan lapangan pekerjaan, maka “profesi Joki” memang bisa menjadi “solusi” saat melewati jalur 3 in 1. Sementara itu para pengemudi kendaraan roda empat,selain taksi "tertolong" dapat memenuhi kewajiban terhadap 3 in 1 dengan melakukan pelanggaran, yakni mengambil penumpang (joki) di sembarangan tempat.