Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Pilihan

[3 in 1] Mengapa 3 in 1 Perlu Dihapus?

2 April 2016   05:13 Diperbarui: 12 April 2016   12:08 989 21
Daerah (Perda) No.12 Tahun 2003 tentang three in one, perda ini bertujuan mengurangi tingkat kemacetan dan meng­urangi jumlah kendaraan di Ja­karta, khususnya pada jam-jam tertentu dan titik-titik tertentu. Karena jalur tersebut merupakan jalur padat kendaraan.

 Sehingga untuk melintasi jalur tersebut, pengendara roda empat diwajib­kan berpenumpang paling sedikit tiga orang. Aturan ini ber­laku mu­lai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB pagi, dan sore hari pada pu­kul 16.00-20.00 WIB.

 Akan tetapi  dalam waktu cepat,  peraturan ini,  berubah arah dan  jus­tru membuka kesempatan bagi warga Jakarta untuk mengais rupiah ,dengan menjadi penumpang bayaran alias joki. Hal ini menimbulkan pro dan kontra  berkepanjangan, sehingga bertahun tahun . Disatu sisi, adanya keprihatinan terhadap banyaknya warga miskin di DKI yang tidak mendapatkan lapangan pekerjaan, maka “profesi Joki”  memang bisa menjadi “solusi” saat mele­wati jalur 3 in 1. Sementara itu para pengemudi kendaraan roda empat,selain taksi "tertolong" dapat memenuhi kewajiban terhadap 3 in 1 dengan melakukan pelanggaran, yakni mengambil penumpang (joki) di sembarangan tempat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun