PPh badan adalah Pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh badan usaha, baik itu perusahaan, koperasi, BUMN, BUMD, yayasan, organisasi, atau bentuk bentuk usaha lainnya yang memiliki penghasilan. Dasar hukum PPh badan di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, di antaranya:
KEMBALI KE ARTIKEL