Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian e-SPT (formulir 1770, 1770s, 1770ss)

12 Juli 2024   09:28 Diperbarui: 12 Juli 2024   09:34 260 0
Formulir SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan penghasilan tahunan mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak. Setiap berakhirnya tahun pajak, setiap wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi secara online melalui e-Filing. Terdapat beberapa jenis formulir SPT Pajak Pribadi yang dapat Anda pilih sesuai dengan status pekerjaan atau jenis penghasilan yang akan Anda laporkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun