Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Langkah-langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

5 Mei 2024   23:47 Diperbarui: 6 Mei 2024   00:14 134 0
Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. .Dapat di artikan sebagai sumber pendapatan negara dalam pembangunan dalam rangka menyejahterakan rakyat dan digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun