Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. .Dapat di artikan sebagai sumber pendapatan negara dalam pembangunan dalam rangka menyejahterakan rakyat dan digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL