Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Nasib Bank Sumut di Ujung Tanduk, Integritas OJK Dipertaruhkan

22 Mei 2023   14:11 Diperbarui: 22 Mei 2023   14:59 31855 4
Jakarta - Nasib BPD Sumatera Utara (Bank Sumut) kini sudah di ujung tanduk, hal itu lantaran kekosongan jabatan top manajemen yang sudah 4 bulan lebih terjadi.

Kekosongan jabatan itu yakni 2 direksi (Direktur Utama & Direktur Binis dan Syariah). Dan juga kekosongan jabatan 2 komisaris (Komisaris Utama & Komisaris Nonindependen).

Lantas apa dampaknya terhadap Bank Sumut atas kekosongan jabatan tersebut ?. Diinformasikan bahwa Tingkat Kesehatan Bank (TKS) Bank Sumut menurun akibat dari kekosongan jabatan top manajemen tersebut.

Saat ini Bank Sumut harus beroperasi hanya dengan mengandalkan 3 orang direksi  dan 1 orang komisaris independen.

Pastinya beban pekerjaan ketiga direksi itu semakin berat karena kekosongan 2 kursi direksi. Terlebih saat ini fungsi dewan komisaris hanya dibebankan kepada satu orang saja (awalnya ada 3 komisaris).

Persoalan ini bermula ketika Direktur Utama Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan di dicopot dari jabatannya pada 5 Januari 2023 dan resmi diberhentikan pada 20 Januari lalu. Artinya untuk posisi Direktur Utama sendiri sudah kosong selama 4 bulan lebih.

Lalu Bank Sumut melalui Pemprov Sumut (panitia seleksi) membuka pendaftaran secara umum untuk jabatan Direktur Utama dengan masa pendaftaran 14 sampai dengan 24 Februari 2023.

Dan pada Senin 6 Maret 2023, masyarakat Sumatera Utara dikejutkan dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut.

Dalam RUPS LB tersebut menetapkan seorang calon tunggal direktur utama. Hal mengejutkan yakni pemegang saham juga menetapkan pemberhentian kepada 3 orang yakni yang menjabat sebagai Direktur Bisnis dan Syariah, Komisaris Utama  dan Komisaris Nonindependen.

Lalu dalam hasil RUPS LB tersebut langsung mengangkat calon tunggal direktur bisnis dan syariah, dan 3 orang komisaris (ada penambahkan 1 posisi komisaris). Mereka diangkat tanpa ada proses pendaftaran. Namun, nama mereka diusulkan untuk mengikuti fit and proper test di OJK.

Lantas timbul pertanyaan publik. Kenapa ada standar ganda dalam menentukan direksi dan komisaris Bank Sumut. Satu sisi direktur utama melalui proses pendaftaran, sedangkan 4 orang lainnya (calon direktur bisnis dan 3 komisaris) tidak melalui proses pendaftaran.

Kemudian muncul isu baru, yakni diduga kuat tidak ada proses KRN/KNR (Komite Nominasi dan Remunerasi) dalam proses seleksi/pendaftaran dan penetapan calon direktur utama, direktur bisnis dan syariah serta 3 orang komisaris tersebut.

Pascakeputusan RUPS LB tersebut, muncul gejolak di masyarakat dan kantor OJK sempat didemo lantaran dianggap sebagai lembaga yang berwenang dalam mengatur perbankan.

Bahkan dikabarkan aksi walkout dan protes dari para pemegang saham dari pemerintah daerah lainnya terjadi dalam RUPS LB tersebut.

Kejanggalan hasil RUPS LB tersebut juga banyak disoroti oleh media dan menjadi isu nasional.

Apakah KNR wajib dilaksanakan oleh Bank Sumut dalam proses pendaftaran dan pengangkatan direksi/komisaris ?

KNR diatur dalam peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).

Dalam peraturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki
fungsi Nominasi dan Remunerasi. Hal itu tertuang pada pasal 2.

Dan Bank Sumut wajib memiliki minimal 3 orang anggota KNR, sesuai dengan Pasal 3 yang berbunyi Komite Nominasi dan Remunerasi paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota.

Berikut tugas para anggota KNR sesuai Pasal 9 Dalam melaksanakan fungsi Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melakukan prosedur sebagai berikut:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun