Hari ini PARA PENIPU masih kekeh bahwa, mereka benar dan Walikota Bogor Bima Arya melawan hukum dalam penyelesaian KONFLIK dan PERKARA PEMBANGUNAN Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Padahal penyelesaian KONFLIK dan PERKARA PEMBANGUNAN gereja ini, BUKTI PEMERINTAH MENJAMIN seluruh warga negaranya dapat memeluk agama dan menjalankan ibadah agamanya sesuai ajaran agamanya masing-masing.
MANIPULASI OPINI HUKUM PENIPU PEJUANG GKI Yasmin
1. Bahwa, GKI Yasmin dan/atau pengurusnya TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN dan HAK dalam hukum alias TIDAK MEMPUNYAI Legal Standing Hukum menggugat Pemerintah Bogor; karena GKI Yasmin statusnya HANYA "bapos" alias BAKAL POS Taman Yasmin yang akan dibangun serta DI BAWAH tanggungjawab dan kewenangan GKI Pengadilan Bogor. Akan tetapi selama ini mereka mengumbar opini seolah mereka yang menggugat Pemerintahan Bogor.
Faktanya gugatan Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 41/G/2008/PTUN.BDG, tanggal 4 September 2008, atas DIBEKUKANNYA IMB PEMBANGUNAN GEREJA GKI Yasmin melalui Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor no. 503/208-DTKP tahun 2008, adalah DILAKUKAN OLEH GKI Pengadilan BOGOR.