Putusan dalam perkara No. 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Endah Detty Pertiwi SH, MH pad Senin, 13/01.
Terkait isyu beredar bahwa I Am Geprek Bensu adalah ide awal dan perkongsian usaha Ruben Onsu; Dr. Eddie Kusuma SH, MH sekalu kuasa hukum PT. Ayam Geprek Bensu menjawab, bahwa usaha I Am Geprek Bensu sudah ada lebih dahulu. Ruben Onsu tidak pernah kongsi, bahkan Ruben hanya Duta Promosi.
"Tidak benar RO ada kongsi. Dia hanya Duta Promosi. Silahkan periksa di susunan pengurus dan pemegang saham PT. Ayam Geprek Bensu client saya. Tidak ada namanya. Nanti saya kirimkan fotocopy akte notaris pendiriannya kepada wartawan." jawab Eddie serius saat diwawancarai oleh wartawan di Rumah Makan Jemadi Medan, Rabu 05/02.
"BENSU client saya adalah singkatan dari nama Benny Sujono dan didaftarkan duluan 3 Mei 2017. Lihat nama perusahaannya adalah PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat AYAM GEPREK BENSU. Jadi  tidak benar I Am Geprek Bensu memakai singkatan nama RO. Client saya tidak main akal-akalan nama. Kejujuran dan fakta hukum memenagkan client saya." imbuh Eddie.
Sebagian isi keputusan yang dibacakan Hakim Pengadilan Negri Niaga Jakarta Pusat, sebagai berikut :
*Menyatakan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU, yaitu:Â