Medan Report : Akhirnya status tersangka yang ditetapkan Polda Sumut terhadap Mantan Pangdam I BB Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian; diperintahkan dicabut oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, Morgat Simanjuntak, SH. Selasa,14 Maret 2017.
KEMBALI KE ARTIKEL