Transfer pricing adalah praktik penetapan harga yang digunakan perusahaan multinasional untuk menentukan harga jual atau transfer barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antara unit bisnis atau entitas anak perusahaan yang berbeda di berbagai yurisdiksi atau negara. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan harga transaksi internal yang adil dan wajar antara unit bisnis yang terkait dalam sebuah perusahaan, sehingga tidak menguntungkan atau merugikan salah satu unit bisnis tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL