Di Indonesia, pemeriksaan pajak adalah salah satu instrumen penting yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Hal ini sejalan dengan sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia, yaitu sistem Self-Assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun, keberhasilan administrasi perpajakan sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak, sehingga pengawasan oleh otoritas pajak, termasuk mekanisme pemeriksaan pajak, menjadi aspek kunci dalam memastikan keberlanjutan pendapatan negara untuk membiayai kebutuhan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL