Pajak merupakan instrumen fiskal yang sangat penting dalam mengelola keuangan pemerintah di Indonesia, seperti yang diatur dalam undang-undang. Definisi pajak sesuai dengan hukum pajak di Indonesia adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh individu, perusahaan, atau entitas hukum lainnya untuk membayar sejumlah uang kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa (UU KUP No. 28 Tahun 2007). Pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan, termasuk penyediaan infrastruktur, layanan publik, dan berbagai sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL