Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Diskursus PMK No.123/PMK.03/2019

6 Oktober 2023   01:11 Diperbarui: 6 Oktober 2023   01:15 89 0
Ada salah satu topik perpajakan di Indonesia yang dapat kita bahas yaitu bagaimana pembukuan dengan menggunakan Bahasa asing dan mata uang selain rupiah. Sebelumnya perlu kita ketahuan apa itu pembukuan. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut (UU KUP No. 28 tahun 2007 pasal 1 angka 29). Siapa saja yang wajib menyelenggarakan pembukuan yaitu wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang berkegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Didalam UU KUP disebutkan bahwa salah satu syara untuk menyelenggarakan pembukuan adalah harus di selenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa Asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 28 ayat (4) ).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun