Dalam perselisihan hubungan industrial pada khususnya perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja. Bilamana tercapai kesepakatan penyelesaian, langkah selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Bersama (“PB”) oleh para perunding dan PB tersebut mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. Setelah penandatanganan PB kemudian daftarkan PB tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) di wilayah para pihak mengadakan PB. Hal ini menjadi penting dikarenakan pendaftaran PB pada PHI merupakan hal yang bersifat wajib.
KEMBALI KE ARTIKEL