Jadi sepertinya korupsi dimulai dari semua level pemerintahan, untuk mencegahnya sebenarnya mudah..seluruh proses tersebut dibuat RESMI..misal tingkat RT/RW dibuatkan form baku oleh kelurahan masing masing sehingga bila ada warga yg ingin membuat surat keterangan atau surat pengantar di kenakan biaya resmi Rp 10.000 misalnya..lalu di tingkat kelurahan dan kecamatan juga di buat biaya resmi misal SKDU untuk PT sekian..untuk CV sekian...begitu juga di BP2T dibuatkan biaya resminya...jangan katanya untuk pembuatan SIUP TDP gratis tapi lama... dan ujung-ujung nya keluar biaya juga..lebih baik dibuat resmi saja..biar sama-sama enak..