Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Apakah Kasus Perselingkuhan Bisa Dilaporkan ke Polisi? Ini Penjelasannya!

29 Januari 2025   12:30 Diperbarui: 29 Januari 2025   12:30 68 2
Hukum - Perselingkuhan sering kali menimbulkan konflik dalam hubungan rumah tangga atau percintaan. Banyak orang bertanya-tanya, apakah perselingkuhan bisa dilaporkan ke polisi sebagai tindak pidana? Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan, karena hal ini sangat tergantung pada konteks hukum yang berlaku. Berikut penjelasan lengkapnya.

Perselingkuhan umumnya tidak bisa dilaporkan ke polisi di Indonesia, kecuali di daerah tertentu atau disertai tindak pidana lain seperti pemerasan atau kekerasan. - Tiyarman Gulo

Perselingkuhan Secara Umum Tidak Diatur dalam KUHP

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun