Halo Lokal - Seandainya Anda menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dengan sepenuh hati berusaha memastikan segala proses di desa berjalan sesuai aturan. Lalu, suatu hari, Anda mendengar kabar bahwa salah satu keputusan penting terkait pengelolaan aset desa, seperti pembelian laptop dan printer, ternyata tidak melalui persetujuan BPD, bahkan ada indikasi tanda tangan yang dipalsukan. Rasanya pasti kecewa, bukan? Inilah yang terjadi di Desa Lewuombanua, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias, yang baru-baru ini menjadi sorotan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL