Kebijakan - Tahun baru biasanya identik dengan harapan baru, semangat baru, dan tentunya resolusi-resolusi yang menanti untuk direalisasikan. Namun, di awal 2025 ini, masyarakat Indonesia sempat dibuat harap-harap cemas. Pasalnya, ada satu kebijakan yang dinanti dengan penuh tanda tanya: kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kabar baiknya? Tidak semua barang dan jasa akan terkena dampak langsung.
Penerapan PPN 12 persen di 2025 hanya berlaku untuk barang mewah, membawa angin segar bagi masyarakat namun tetap memicu perubahan harga di pasar. - Tiyarman Gulo
Presiden Prabowo Subianto dan Kebijakan PPN 12 Persen
KEMBALI KE ARTIKEL