Dalam perjalanan demokrasi, kita sering kali dihadapkan pada perubahan dan inovasi, salah satunya dalam bentuk keputusan-keputusan kebijakan yang kontroversial. Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah signifikan dengan memperbolehkan seseorang berusia 30 tahun untuk menjabat sebagai kepala daerah. Keputusan ini tentu saja mengundang beragam tanggapan dari masyarakat, mulai dari dukungan hingga kritik yang tajam. Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki lebih dalam tentang implikasi dari putusan MA tersebut, serta mengeksplorasi dinamika kepemimpinan muda dalam konteks pemerintahan.
Latar Belakang Putusan MA
KEMBALI KE ARTIKEL