Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS. Dia ditahan setelah dimintai keterangan ketiga kalinya oleh penyidik. Kasus korupsi ini terkait proyek infrastruktur BTS 4G Dukungan Infrastruktur Paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo 2020-2022. Kasus tersebut disebut telah merugikan negara sebanyak 8 triliun rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL