Komisi Jasa Keuangan negara Korea Selatan, FSC, mengharuskan semua exchange crypto terdaftar sebagai platform perdagangan yang legal. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Anti Pencucian Uang tentang Pelaporan dan Penggunaan Informasi Transaksi Keuangan di negara tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL