"Kalau di kontraknya Freeport punya hak memperpanjang dua kali setelah 2021. Tapi yang mau kita tempuh adalah mempercepat perubahan KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)," jelas Said, Ahad (12/4).
Pemerintah sendiri pernah memastikan bahwa pada 2021 mendatang sudah tidak ada lagi rezim KK dan yang ada adalah IUPK Operasi Produksi. Berdasarkan. Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perpanjangan kontrak bisa diproses paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.