Hal senada juga disampaikan oleh salah satu kementrian, "Hal yang perlu diwujudkan dalam RUU Kewirausahaan yakni RUU ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat, sehingga Indonesia punya SDM yang berkualitas, berdaya saing, dalam menghadapi era persaingan bebas," Ujar Prakoso Deputi Bidang Pengembangan SDM KEMENKOP UKM. Karena selama ini dalam bidang kewirausahaan di tangani 34 kementrian dan lembaga,sehingga memungkinkan terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam kewirausahaan,selain itu dengan UU ini diharapkan dapat menghemat anggaran negara.
KEMBALI KE ARTIKEL