Seorang mahasiswi universitas ternama di ibu kota, dalam salah satu orasi di depan rekan-rekan badan eksekutif mahasiswanya, mengkiritisi tentang RUU Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang terkesan bias jender. Â Di antaranya, dengan disebutkan kewajiban seorang istri adalah memenuhi hak suami dan anak-anak, namun sebaliknya tidak disebutkan kewajiban suami memenuhi hak istri dan anak-anak. Â Hanya sekedar memenuhi kewajiban rumah tangga, artinya anak dan istri tidak memiliki hak yang berdiri sendiri atau timbul dari keinginan sendiri. Â Jadi sepanjang kewajibannya sebagai suami sudah dipenuhi, maka hak-hak lainnya dari istri dan anak berpotensi diabaikan, sebagai misal: hak untuk menyampaikan pendapat, keinginan, pikiran dan lain sebagainya. Â Bukan tak mungkin hak untuk menolak jika sang suami ingin menikah lagi pun bisa-bisa diabaikan, karena bertentangan dengan kewajiban istri untuk memenuhi hak suami. Â Bukankah menikah lagi merupakan hak suami?
KEMBALI KE ARTIKEL