Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Bikin Gaduh, ARMADA Meminta BPSDM untuk Relokasi/Demosi HRD, KORKAB Dan KORPROV TPP Banten

13 November 2023   18:21 Diperbarui: 15 November 2023   19:03 363 0
Pandeglang, adanya SK BPSDM nomor 468 tahun 2023 tentang Relokasi, Demosi dan Pergantian Jabatan Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2023 masih menuai kontroversi dan kegaduhan di lingkungan Pendamping Desa.

Pasalnya banyak Pendamping Desa dan Pendampig Lokal Desa yang di relokasi merasa tidak sesuai Kepmen nomor 143 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, sehingga banyak PD PLD yang protes dan menyampaikan bahwa relokasi tersebut kebijakan sepihak yang maladministrasi.

Ketua ARMADA (Aliansi Remaja, Mahasiswa dan Pemuda Desa Banten Raya), Amin Widhi Handoko menanggapi polemik tersebut karena ulah oknum yang sengaja melakukan relokasi sepihak, "Kalau soal relokasi itu kan sudah ada aturannya sesuai Kepmen 143, tapi banyak dari pendamping tidak mengajukan relokasi tapi ko direlokasi, ini kan aneh, seolah-olah secara administrasi itu ada manipulasi, secara aturan juga itu maladministrasi, karena ini sepihak kan", tanggap Amin.

"Proses itulah yang kami lihat dan usulan relokasi tersebut kan yang berwenang HRD, Korkab dan Korprov TPP Banten, sama saja dengan sengaja membuat gaduh di tubuh TPP itu sendiri, ini harus dijadikan bahan evaluasi oleh BPSDM dan kami akan mengusulkan ke BPSDM agar oknum-oknum tersebut di keluarkan dari KPW TPP Banten dan evaluasi semua korkab TPP kabupaten karena telah bikin gaduh dan berbuat sewenang-wenang, semoga saja BPSDM mau mendengarkan", tambah Amin.

Disinggung soal kepentingan politik di proses relokasi tersebut Amin menyampaikan bahwa itu hanya soal komunikasi saja.

"Itu cuma soal komunikasi bagaimana kita bisa merangkul tapi kalo soal relokasi sepihak itu sudah keterlaluan,", imbuhnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun