Balap liar adalah kegiatan yang ilegal dan berpotensi berbahaya bagi pengemudi, penonton, dan masyarakat umum. Selain itu, balap liar dapat merusak fasilitas umum, menciptakan kebisingan yang mengganggu, dan menyebabkan gangguan ketertiban umum. Menurut Bapak IPTU Hadi Poernomo balap liar seringkali dilakukan bersamaan dengan melemparkan barang kerumah warga hingga kadang barang yang dilemparkan itu membuat rumah warga rusak. Polsek Patrang sering kali menerima aduan dari masyarakat terkait terjadinya balap liar di daerah lampu merah Pagah atau lebih dikenal perempatan Bhayangkari. Warga di sepanjang jalan yang dijadikan lokasi balap liar itu mengaku resah. "Semoga ke depan tidak ada lagi. Tapi, biasanya setelah dilakukan penertiban, satu minggu ke depan sepi. Namun, setelah beberapa minggu tidak ada balap liar, biasanya muncul kembali," kata warga setempat.
KEMBALI KE ARTIKEL