Bank Syariah Indonesia didirikan dari hasil penggabungan atau merger tiga bank umum milik negara (BUMN): PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank BNI Syariah (BNIS) dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Dimulai pada Oktober 2020 dengan ditandatanganinya Conditional Megaa Agreement atau CMA antara ketiga bank tersebut. Pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan strategi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia. Bank Syariah Indonesia memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baru pada 27 Januari 2021, izin untuk mencari BSI diberikan.
KEMBALI KE ARTIKEL