Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Law Enforcement, antara Ideal dan Realita

5 Maret 2012   07:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:29 116 0

Belakangan ini, media massa ramai memberitakan tentang kasus pencurian dua batang pohon pinus di KRPH Perhutani di Garut, Jawa Barat.  Berita ini secara intinya memberitakan bagaimana tiga orang tersangka yang dikenakan dakwaan dikarenakan mengambil batang pohon pinus dia area Perhutani tersebut.  Lalu kemudian seperti halnya berita-berita sebelumnya, para media massa ini pun kemudian menyoroti nominal kayu tersebut.  Banyak pro kontra yang kemudian muncul terkait dengan adanya pemberitaan ini, ada pihak maupun media yang kemudian menghembuskan bahwa “masa gara-gara kayu seharga Rp 200.000, seseorang dihukum?”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun