Pandemi Covid-19 yang belum usai melanda Indonesia hingga Agustus 2021 menyebabkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan untuk melakukan banyak kegiatan dirumah. Mulai dari bekerja dari rumah (work from home), ibadah dari rumah, dan belajar dari rumah. Hal ini dilakukan guna mengurangi penularan Covid-19.Â
KEMBALI KE ARTIKEL