Setelah sebelumnya pemerintah menggaungkan dua skema penyelenggaraan haji tahun ini, antara tetap diselenggarakan atau dibatalkan. Akhirnya sebuah keputusan bijak dikeluarkan pemerintah, Selasa (2/6/2020) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
KEMBALI KE ARTIKEL