Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Susahnya Mengapai Status Nyonya

2 Desember 2009   07:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:06 316 0
Pepatah kuno Perkawinan adalah menyatukan dua manusia yang saling mencintai dan saling membutuhkan.  Perkawinan juga upaya menyatukan dua keluarga dengan beda karakter, beda kebudayaan, beda bahasa dan beda perilaku. ( itu tujuan perkawinan zaman dahulu).

Masa kini beda lagi perkawinan bertujuan untuk  politik, ekonomi, menaikkan status sosial  dan tujuan lainnya sesuai kondisi. Banyak terjadi kawin Siri karena ketatnya peraturan per Undang-Undangan.

Persyaratan pelaksanaan ijab Kabul di Kantor Urusan Agama : ada wali, ada mahar, ada pengantin laki-laki, ada orang tua pengantin perempuan. Persyaratan adminstrasi sebgaimana berliku-likunya birokrasi di negara ini, berbeda antar provinsi. Sebelum menikah harus mengurus surat A4, A3 dll dan di DKI ada satu surat yang tidak  dikeluarkan, namun di provinsi lain surat tersebut harus ada. ( nah pusing kan bagaimana mencarinya,???) mau pakai nyogok uang, disana uang ngak laku (pura-puranya sih). Hal ini tidak di sosialisasikan  sehingga bagi yang belum pernah kawin tidak tahu dan tidak mengerti.

Nah karena ketidaktahuan tersebut, maka secara administrasi persyaratan kurang lengkap nah satu alasan bagi KUA untuk menolak menikahkan . Betulkah seketat itu peraturan ???? ini adalah niat baik dua manusia untuk menyatukan cinta dan keluarga agar bisa hidup tenteram dan damai di masyarakat. (Kawin siri buat beberapa keluarga merupakan aib). Yang terjadi selanjutnya , tenda biru sudah terpasang, catering sudah dipesan, kerabat dekat, kawan sejawat dari kantor pusat dan daerah (kebetulan pengantinnya udah berumur dan berstatus PNS) , tetangga dll ( tidak bermaksud menyebarkan undangan).  Terjadilah peristiwa september kelabu, semua sudah siap, petugas KUA tidak datang . usut punya usut salah satu kerabat pengantin perempuan (adik & adik ipar) meragukan eksistensi pengantin laki-laki ( padahal sudah melalui tahap perkenalan keluarga, pinangan dari keluarga pria) dan dg segala cara mengakibatkan orang KUA tidak datang untuk penandatangani ijab kabul.

upacara pernikahan, pembacaan ayat suci, khotbah nikah dan ijab kabul serta doa ditutup dengan pengumuman karena kekurangan persyaratan adminitrasi maka ijab kabul hanya diucapkan dan besuk senin tinggal menandatangani surat nikah di KUA.

Namun apa yang terjadi, hari senin ke KUA, pernikahan dibatalkan karena tidak sah dan batalah status nyonya.  karena pekerjaan, seminggu datang ke KUA untuk menanyakan kapan bisa mensahkan pernikahan.  KUA  mengatakan tidak bisa dan  buku hangus karena sudah lebih sebulan. KUA tidak bisa melaksanakan karena pihak orangtua pria tidak datang.  diperpanjang lagi status nikah siri, bukan kemauan pengantin tetapi karena panjangannya birokrasi. Lebih rumit lagi pihak keluarga wanita (adik) mengatakan bahwa  ijab kabul pernikahan harus diulang dengan bertanya dulu pada bapak pengantin perempuan.

nah semakin runyam, akhirnya karena tekad ingin di sahkan keluarga maka dengan segala cara, menggunakan power politik, uang dan pendekatan personal ke aparat KUA dan memutuskan dengan wali hakim akhirnya status Nyonya ...................... sah disandang. Nah ini banyak terjadi di keluarga -keluarga Indonesia. fakta tidak terungkap karena rasa aib. nah coba bayangkan kalau yang menjadi mempelai tidak memiliki power, uang. nah mungkin perkawinan hanya impian saja ???????

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun